Pertanyaan Pph Pasal 23


Pertanyaan Pph Pasal 23

Perbedaan PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh Pasal 23

1. Perbedaan PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh Pasal 23


1. PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri.
2. PPh pasal 22 membahas tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).
3. PPh pasal 23 membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).

2. Jelaskan Tarif dari PPh Pasal 23 dan sebutkan Jasa - Jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 ?


Jawaban:

1.Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh pasal 23 tersebut.

2.Jasa penilai (appraisal)

Jasa aktuaris

Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan

Jasa hukum

Jasa arsitektur

Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape

Jasa perancang (design)

Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)

Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)

Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara

Jasa penebangan hutan

Jasa pengolahan limbah

Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services)

Jasa perantara dan/atau keagenan

Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI

Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI

Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara

Jasa mixing film

Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder

Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan

Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website

Jasa internet termasuk sambungannya

Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program

Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara

Jasa maklon

Jasa penyelidikan dan keamanan

Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer

Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan

Jasa pembasmian hama

Jasa kebersihan atau cleaning service

Jasa sedot septic tank

Jasa pemeliharaan kolam

Jasa katering atau tata boga

Jasa freight forwarding

Jasa logistik

Jasa pengurusan dokumen

Jasa pengepakan

Jasa loading dan unloading

Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis

Jasa pengelolaan parkir

Jasa penyondiran tanah

Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan

Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit

Jasa pemeliharaan tanaman

Jasa pemanenan

Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan

Jasa dekorasi

Jasa pencetakan/penerbitan

Jasa penerjemahan

Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan

Jasa pelayanan kepelabuhanan

Jasa pengangkutan melalui jalur pipa

Jasa pengelolaan penitipan anak

Jasa pelatihan dan/atau kursus

Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM

Jasa sertifikasi

Jasa survey

Jasa tester, dan

Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh pasal 23 tersebut

Jasa penilai

Jasa aktuaris.

Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan.

Jasa hukum.

Jasa arsitektur.

Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape.

Jasa perancang (design)

penjelasan lebih lengkapnya disini:

https://ebupotlearning.com/mengenal-objek-pajak-pph-pasal-23-part-3-jasa-selain-yang-dipotong-pph-pasal-21/


3. Apa poin penting yang membedakan antara PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23?Uraikan!​


Jawaban:

Penjelasan:

PPh pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan, berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, maupun kegitan yang dilakukan oleh orang pribadi dalam negeri. Sedangkan PPh 23 adalah pajak yang dikenakan untuk penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong pada PPh Pasal 21.

Umumnya penghasilan ini terjadi ketika terdapat transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan. Di mana, pihak pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23.

Semoga dapat membantu


4. 7. Jelaskan tentang pph pasal 23 (objek dan tarifnya)


Penjelasan:

Mungkin Anda sudah mengetahui bahwa PPh Pasal 23 mengatur pajak penghasilan dipungut atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong pada PPh Pasal 21. ... Dua jenis tarif PPh 23 yang diberlakukan yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya.


5. membayar pph pasal 23 terutang kepada kontor pajak, jurnal penyesuaiannya adalah... pada neraca saldo utang pph pasal 23 RP 156.200,00


Dr. Beban PPh pasal 23 Rp. 156.200
Cr. Hutang PPh Pasal 23 Rp. 156.200

6. Sebutkan penghasilan apa saja yang dipotong pph pasal 23


penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan.

Semoga membantu


7. 7. Jelaskan tentang pph pasal 23 (objek dan tarifnya)


Penjelasan:

PPh Pasal 23 mengatur pajak penghasilan dipungut atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong pada PPh Pasal 21.

Dua jenis tarif PPh 23 yang diberlakukan yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya.


8. pph pasal 23 diatur dalam?


PPh Pasal 23 adalah peraturan pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008Tentang Pajak Penghasilan

9. jelaskan pemotong dari pph pasal 23​


Jawaban:

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. ... Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.

SEMOGA MEMBANTU:)


10. jelaskan subjek pph pasal 23​


Jawaban:

PPh pasal 23 adalah pemotongan penghasilan tertentu dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan,disediakan untuk dibayarkan,atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintahan,Subjek pajak badan dalam negeri,penyelenggara kegiatan,bentuk usaha tetap,atau perwakilan perusahaan luar negeri


11. Jelaskan cara menghitung PPh Pasal 23 ?


Jawaban:

Penghitungan PPh Pasal 23 dengan Tarif Pemotongan 2%

1. PT Sejahtera memberikan jasa konsultasi kepada CV Indah pada bulan Agustus 2019 dengan imbalan sebesar Rp20.000.000 tunai.

2. Maka, penghitungan PPh 23 untuk pendapatan ini adalah:

3. 2% x penghasilan bruto.

4. 2% x Rp20.000.000 = Rp400.000

jadikan jawaban tercerdas ya plizzzz aku butuh banget tolong


12. Undang undang pph pasal 23


Pengertian Pajak Penghasilan ( PPh ) Pasal 23
Menurut situs Dirjen Pajak, Pajak Penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

13. sebbutkan wajib pajak pph pasal 23


wajib pajak diri sendiri
wajib pajak ketika sudah menikah
wajib pajak sudah menikah dan memiliki anak

Penghasilan yang bersal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah di potong pph pasal2. PPhpasal 23 ini di kalangan wajib pajak merupakan salah satu jenis withhooldingtax(potongan atau pemugutan) pajak penghasilan.


14. cara menghitung pajak pph pasal 23


Jawaban:

Pada tanggal 10 mei 2016, PT.sukses ,membagikan dividen masing" Rp.10,000,000 dibagikan ke 20 pemegang sahamnya.atas dividen yang dibagikan PT.sukses wajib memungut pph pasal 23.

pph pasal 23 yang harus dipotong PT.sukses adalah:

=>15% x 10,000,000 =150,000

=>20 x 150,000 = 3.000.000

saat terutang:akhir bulan dilakukan yaitu pada tanggal 31 mei 2016

saat penyetoran:paling lambat 10 juni 2016

saat pelaporan:paling lambat 2 juni 2016.

Penjelasan:

maaf kalau salah


15. Jelaskan Objek dan Bukan Objek dalam PPh Pasal 23 ?


Jawaban:

Objek PPh Pasal 23

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 23 adalah pajak atas penghasilan dari penyerahan jasa, modal, atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23/26 adalah :

1. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

2. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

jadikan jawaban tercerdas ya plizzzz aku butuh banget tolong


16. Pengertian pph pasal 23 menurut pendapat kalian?


Jawaban:

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. ... Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada


17. hitunglah pph pasal 23 atas upah​


Penjelasan:

Contoh penghitungan tarif PPh 23 sebesar 2%

Apabila badan usaha tetap A menerima jasa penerjemahan dengan jumlah bruto Rp5.000.000, maka jumlah PPh yang harus dibayarkan adalah: 2% x Rp5.000.000 yaitu Rp100.000.

Contoh penghitungan Tarif PPh 23 sebesar 15%:

Apabila Ani menerima royalti atas hak yang digunakan sebesar Rp10.000.000, maka jumlah PPh yang harus dibayarkan adalah: 15% x Rp10.000.000 = Rp1.500.000


18. sebutkan sifat pemotongan pph pasal 23


sifat dari pemotongan PPh pasal 23 ini adalah tidak final, yang artinya pada akhir tahun pajak, atas PPh Pasal 23 ini bisa dilakukan pengkreditan terhadap PPh yang terutang di akhir tahun Pajak (PPh Pasal 23)


19. 7. Jelaskan tentang pph pasal 23 (objek dan tarifnya) 10. Contohkan cara menentukan pph pasal 24 ?


Jawaban:

7. Pajak Penghasilan Pasal 23 mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam Pajak.

10.Menghitung total penghasilan kena pajak: Penghasilan dalam negeri. Rp400.000.000. ...

Menghitung total PPh terutang: Pajak terhutang 25% x Rp 600.000.000 = ...

Menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan: (penghasilan Luar Negeri : total penghasilan) x total PPh terutang.


20. Jelaskan tentang contoh perhitungan pph pasal 23


pada tanggal 10 mei 2016, PT.sukses ,membagikan  dividen masing" Rp.10,000,000 dibagikan ke 20 pemegang sahamnya.atas dividen yang dibagikan PT.sukses  wajib memungut pph pasal 23.

pph pasal 23 yang harus dipotong PT.sukses adalah:
 
   =>15% x 10,000,000 =150,000
   =>20 x 150,000 = 3.000.000

 saat terutang:akhir bulan dilakukan yaitu pada tanggal 31 mei 2016
 saat penyetoran:paling lambat 10 juni 2016
 saat pelaporan:paling lambat 2 juni 2016.                  {maaf kalau salah}

Video Terkait


Post a Comment

0 Comments