Atas Jasa Jasanya Pemerintah Indonesia Menetapkan Mr Soepomo Sebagai Pahlawan


Atas Jasa Jasanya Pemerintah Indonesia Menetapkan Mr Soepomo Sebagai Pahlawan

Atas jasa-jasanya pemerintah indonesia menetapkan mr soepomo sebagai pahlawan ......

Daftar Isi

1. Atas jasa-jasanya pemerintah indonesia menetapkan mr soepomo sebagai pahlawan ......


Jawaban:

Atas jasa-jasanya maka Mr. Soepomo ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia. Mr. Soepomo ditetapkan menjadi pahlawan nasional pada tanggal 14 Mei 1965.


2. atas jasa jasanya, pemerintah indonesia menetapkan mr. soepomo sebagai pahlawan


soepomo sebagai pahlawan nasional indonesia

3. atas jasa-jasanya pemerintah Indonesia menetapkan Mr Soepomo sebagai pahlawan?


printis kemerdekaan indonesia...pahlawan kemerdekaan nasional.

4. atas jasa jasanya,pemerintahan indonesia menetapkan Mr. soepomo sebagai pahlawah.....


mr.soepomo ditetapkan sebagai pahlawan nasionalProf.Dr.Mr. Soepomo S.H  pahlawan nasional indonesia

5. untuk menghormati jasa para pahlawan, pemerintah menetapkan hari pahlawan yang diperingati setiap tanggal?


10 November
semoga bermanfaat10 November ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

6. apa jasa soepomo bagi. indonesia


ikut merumuskan pancasila..
ikut berpartisipasi merumuskan ikut berpratisipasi merumuskan pancasila

7. Atas jasa -jasa nya , pemerintah Indonesia menetap kan mr.soepomo sebagai pahlawan


pahlawan nasional karena dia yang paling berfikir kritis selain Soekarno di dalam perumusan dasar negara yang diadakan pada sidang BPUPKI pertama tanggal 1 Juni kalau gak salah

8. karena jasanya terhadap bangsa indonesia prof dr r soepomo di tetapkan sebagai pahlawan


pahlawan pergerakan nasional indonesiaPemerintah Republik Indonesia mengakui jasa-jasa Prof. Mr. Dr. Soepomo dan menganugerahi gelar Pahlawan Kemerdekaan Nasional dengan Surat Keputusan Presiden RI

9. atas jasa jasanya, pemerintah indonesia menetapkan mr. soepomo sebagai pahlawan


pahlawan proklamasi karna dia telah berjuang untuk memerdekan indonesia


10. 1 . apa saja jasa mr soepomo pada bangsa indonesia ? 2 . sebutkan 3 tugas presiden


1. merupakan seorang peletak dasar negara republik ini, terlibat langsung dalam penyusunan UUD 1945, merupakan otak teori integralistik dalam penjelasan UUD 1945, ketika indonesia berbentuk negara serikat, ia juga ikut menyusun UUD yg kemudian disebut kontitusi  RIS, ia juga menyusun UUD sementara 1950.
Tugas presiden sebagai kepala negara
1.    Menetapkan & mengajukan anggota dari hakim konstintusi. 2.    Mengangkat duta & konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR. 3.    Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.



11. apa jasa jasa soepomo


Jasa jasanya:mr.soepomo telah merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdaka
Karena Ahli di bidang ilmu tata negara,buah pemikirannya banyak dipakai dalam menyusun uud 1945,pada masa penjajahan jepang soepomo duduk sbgai anggota BPUPKI,menjadi anggota PPKI

12. Pemerintah menetapkan tanggal 10 November sebagai Hari Pahlawan untuk memperingati jasa para pahlawan pahlawan.kalimat di atas tidak efektif ditunjukkan adanya penggunaan kata...​


Jawaban:

kata 2 kali

Penjelasan:

yaitu: memperingati jasa para pahlawan pahlawan

seharusnya:memperingati jasa para pahlawan

semoga mmbantu


13. atas jasa jasanya, pemerintah indonesia menetapkan mr. soepomo sebagai pahlawan


pahlawan kemerdekaan. semoga membantu

14. atas jasa jasanya,pemerintah indonesia menetapkan mr.supomo sebagai


Atas jasa-jasanya maka Mr. Soepomo ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia. Mr. Soepomo ditetapkan menjadi pahlawan nasional pada tanggal 14 Mei 1965.

Pembahasan

Mr. Soepomo bersama Muhammad Yamin dan Soekarno bersama sama dalam merancang UUD 1945 dan Pancasila. Salah satu yang terkenal darinya adalah usulan sila ketiga yang berbunyi "Keseimbangan Lahir Batin". Namun akhirnya Pancasila sila ketiga diganti menjadi "Persatuan Indonesia".

Mr. Soepomo adalah salah satu Pahlawan pergerakan kemerdekaan yang ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional pada tanggal 14 Mei 1965. Beliau meninggal pada tanggal 12 September 1958 pada usia 5 tahun.

Demikian, semoga membantu!

Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang Pancasila brainly.co.id/tugas/10259807

2. Materi tentang Sila ketiga Mr. Soepomo brainly.co.id/tugas/30262540

3. Materi tentang sila ketiga brainly.co.id/tugas/13187923

Detail jawaban

Kelas: 8

Mapel: PPKn

Bab: Pancasila sebagai Ideologi Negara dan Dasar Negara Indonesia

Kode: 8.9.1

#AyoBelajar #SPJ2


15. atas jasa jasanya,pemerintah indonesi menetapkan mr soepomo sebagai pahlawan


Karena mr.soepomo ikut serta dalam membuat UUD 1945 , dan ia juga sebagai pencetusnya 

16. Atas jasa jasanya pemerintah indonesia menetapkan mr. soepomo sebagai pahlawan


Jawaban:

Mengusulkan rumusan dasar negara, dll

Penjelasan:

Pada sidang BPUPKI (31 Mei 1945), beliau mengajukan pemikiran tentang Dasar Negara Indonesia Merdeka yang berisi:

(1) Persatuan

(2) Kekeluargaan

(3) Keseimbangan lahir-batin

(4) Musyawarah

(5) Keadilan sosial

Beliau juga menjadi ketua Panitia Sembilan yang bertugas merancang dan menyempurnakan naskah UUD. Hasil rancangan tersebut dikenal dengan Piagam Jakarta.

Pada jaman kemerdekaan, beliau pernah memegang 26 jabatan penting dalam pemerintahan, salah satunya adalah Menteri Kehakiman Kabinet Pertama Republik Indonesia (19 Agustus 1945 - 14 November 1945)


17. karena jasanya terhadap bangsa indonesia soepomo ditetapkan sebagai pahlawan


sebagai pahlawan nasional
pahlawan nasional (semoga membantu)                                                                                                      

18. Atas jasanya pemerintah indonesia menetapkan mr.soepomo sebagai pahlawan


Nasional
maaf kalo salah ya

19. atas jasa-jasanya,pemerintah indonesia menetapkan Mr.soepomo sebagai pahlawan


Jawabannya

Negara Indonesia Atas jasa-jasanya,pemerintah indonesia menetapkan Mr.soepomo sebagai pahlawan
=> Sebagai Pahlawan Nasional
Semoga membantu yaa :D

20. atas jasa-jasanya,pemerintah indonesia menetapkan Mr Soepomo sebagai pahlawan


Prof.Dr.Mr. Soepomo S.H  pahlawan nasional indonesia

Video Terkait


Post a Comment

0 Comments